Donald Trump Kembali Dimakzulkan, DPR AS: Dia Harus Pergi, Menghadirkan Bahaya Bagi Bangsa Kita

- 14 Januari 2021, 08:00 WIB
Donald Trump
Donald Trump /Instagram.com/@realdonaldtrump/


PR CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 13 Januari 2021 menjadikan Donald Trump sebagai presiden AS pertama yang pernah dimakzulkan dua kali.

Dewan secara resmi menuduh Trump menghasut pemberontakan, seminggu setelah massa pendukungnya menyerbu Capitol.

Pemungutan suara di DPR yang dikendalikan Partai Demokrat tersebut menunjukkan 232 melawan 197 suara.

Baca Juga: 2 Nutrisi yang Terkandung dalam Wortel Ternyata Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria

Mereka menyebut tindakan Trump sebagai serangan mematikan terhadap demokrasi Amerika.

Sedangkan 10 anggota Partai Republik bergabung dengan Demokrat dalam mendukung pemakzulan Trump di hari-hari memudarnya kekuasaannya.

Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, menolak seruan Demokrat untuk pengadilan pemakzulan segera.

Baca Juga: Sempat Dukung Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Duluan, Ernest Prakasa: Saya Terlihat T**ol

Mereka mengatakan tidak ada waktu untuk melakukan persidangan sebelum Trump meninggalkan jabatannya.

DPR mengeluarkan satu pasal pemakzulan, yakni tuduhan formal dengan menuduh Trump menghasut pemberontakan dan berfokus pada pidato yang dia sampaikan kepada ribuan pendukung, tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Capitol.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x