Pernah Larang Vaksin Campak, MUI Kini Jadi Sorotan Media Asing Terkait Sertifikasi Vaksin Covid-19

- 9 Januari 2021, 15:49 WIB
MUI berharap bisa segera mengeluarkan sertifikat halal pada vaksin Covid-19.*
MUI berharap bisa segera mengeluarkan sertifikat halal pada vaksin Covid-19.* /Covid19.go.id

Namun, muncul sebuah kontroversi yang kini disoroti oleh media asing.

Sorotan tersebut terkait vaksin yang harus mengikuti prinsip-prinsip Islam.

Yang mana sebuah vaksin sebelum digunakan harus mendapatkan sertifikasi dari MUI dan baru boleh digunakan.

Baca Juga: Tak Menggunakan Masker di Tengah Pandemi, Pria ini Ditembak Mati oleh Seorang Kakek

Mengingat, pada tahun 2018 lalu MUI sempat mengeluarkan fatwa dengan mengatakan bahwa penggunaan vaksin campak dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, kekhawatiran pun terjadi pada vaksin Covid-19.

Banyak yang berharap bahwa sebelum program vaksinasi dilakukan pemerintah sudah mengumumkan hasil uji keamanan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ketua WHO Peringatkan Bahaya, Jika Negara dan Produsen Vaksin Buat Kesepakatan Bilateral

“Mudah-mudahan fatwa itu bisa diumumkan sebelum pemerintah memulai program vaksinasi,” kata Muti Arintawati, pejabat MUI yang bertugas menganalisis makanan dan obat untuk menilai kehalalannya.

Saat ini, hanya vaksin Covid-19 lah yang bisa menjadi harapan dalam menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Wionews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x