Hakim Tolak Gugatan Pendukung Trump atas Kemenangan Joe Biden

- 3 Januari 2021, 16:44 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /The Magazine

PR CIREBON – Pengadilan banding federal telah mengajukan gugatan yang diajukan oleh sekelompok Partai Republik dalam upaya terakhir untuk menantang kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.

Pengadilan Banding AS untuk Fifth Circuit telah menguatkan keputusan pengadilan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Rep. Louie Gohmert (R-Texas) dan sekelompok pendukung Arizona Trump.

Gohmert dan sekutunya berusaha untuk membujuk Wakil Presiden Mike Pence untuk menolak hasil Electoral College ketika dia mengawasi sesi Kongres pada hari Rabu.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit

Anggota parlemen dari Partai Republik tersebut kemudian menggugat Mike Pence, terkait penggugatan tersebut diakui aneh oleh pengacara Pence.

"Wakil Presiden merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini, ironisnya adalah orang yang kekuasaannya ingin mereka promosikan," tulis seorang pengacara Departemen Kehakiman yang mewakili Pence, menurut sebuah laporan di The Hill.

"Gugatan untuk menetapkan bahwa Wakil Presiden memiliki keleluasaan atas penghitungan, yang diajukan terhadap Wakil Presiden, adalah kontradiksi hukum yang berjalan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari New York Post.

Baca Juga: Biofarma Mulai Distribusikan Vaksin ke 34 Provinsi, Vaksinasi Direncanakan Selama 15 Bulan

Hakim distrik yang mengajukan kasus pada hari Jumat menemukan bahwa Gohmert dan penggugat lainnya tidak dapat membuktikan bahwa mereka dirugikan oleh peran Pence.

Panel Pengadilan Banding tiga hakim yang terdiri dari dua orang Republik yang ditunjuk Ronald Reagan dan satu lagi ditunjuk oleh Trump yang menyatakan sebagian besar dari mereka setuju.

Sebelumnya, salah seorang hakim federal pada hari Jumat menolak gugatan yang diajukan oleh anggota parlemen dari partai Republik yang berusaha mendesak Wakil Presiden Mike Pence yang memiliki kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Baca Juga: Ungkap Teori Covid-19 Bocor di Laboratorium Wuhan, Ini kata Penasihat Keamanan AS Matthew Pottinger

Hakim Distrik AS Jeremy Kernodle memutuskan bahwa Rep. Texas Louie Gohmert dan anggota Partai Republik lainnya yang terpilih tidak memiliki hak untuk mengajukan tindakan hukum yang juga keberatan dengan Pence karena ia ditunjuk sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut.

Anggota parlemen Republik berpendapat dalam gugatan itu dijelaskan bahwa pada Undang-Undang Penghitungan Pemilihan, yang disahkan pada tahun 1887, tidak konstitusional dan bahwa Pence memiliki wewenang untuk memutuskan suara pemilihan mana yang akan dihitung.

Namun, pengacara Pence mengatakan gugatan itu seharusnya diajukan kepada anggota Kongres dan bukan dirinya sendiri.

Baca Juga: ISIS Lakukan Serangan, Setidaknya Tewaskan 70 Warga Sipil di Niger dan 28 Orang di Suriah

"Gugatan penggugat ini bukanlah sarana yang tepat untuk menangani masalah tersebut karena penggugat telah menggugat tergugat yang salah," bunyi 14 halaman singkat yang diajukan di pengadilan federal Texas.

Para pengacara juga menambahkan, "Gugatan untuk menetapkan bahwa Wakil Presiden memiliki kebijaksanaan atas penghitungan, yang diajukan terhadap Wakil Presiden, adalah kontradiksi hukum yang berjalan."

Pence akan memimpin Kongres pada 6 Januari 2021 ketika ia memberikan suara untuk mengesahkan suara elektoral.

Baca Juga: Simak 7 Tips yang Bisa Bantu Tubuhmu Segera Pulih Saat Terinfeksi Virus Covid-19

Bulan lalu, Joe Biden ditunjuk sebagai pemenang pemilihan presiden setelah pemungutan suara resmi oleh Electoral College.

Biden menerima 306 suara elektoral sementara Presiden Trump memperoleh 232. Sebanyak 270 suara dibutuhkan untuk memenangkan kursi kepresidenan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah