Turki Jengah Banyak Unggahan Kontroversial, Akhiri dengan Pembatasan Aturan Media Sosial

2 Oktober 2020, 12:21 WIB
Media Sosial. //freepik

PR CIREBON - Undang-Undang mewajibkan media sosial raksasa untuk mendirikan kantor di Turki dan memberi hukuman karena tidak menghapus postingan yang menyinggung.

Turki telah meluncurkan pembatasan aturan media sosial baru yang ketat, seperti memaksa platfrom media sosial untuk mendirikan kantor di negara tersebut atau menghadapi hukuman. Tepatnya, tindakan tersebut sudah berlaku sejak Kamis, 1 Oktober 2020 kemarin.

Termasuk hukuman bagi platform bila gagal menghapus unggahan yang bersifat kontroversial juga mulai berlaku.

Baca Juga: Pertempuran Masih Berlanjut, Armenia dan Azerbaijan Menolak Seruan Internasional untuk Berdialog

Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen pada bulan Juli, dengan dukungan dari Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, Partai Nasionalis (MHP) yang ultra-nasionalis.

Dilansir Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari Aljazeera. Di bawah aturan baru, platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian harus membuka kantor komersial di Turki. Serta menerapkan keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten yang menyinggung dalam waktu 48 jam.

Emma Sinclair-Web, direktur Turki untuk Human Rights Watch yang berbasis di AS, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai sesuatu yang kejam. Dia juga meminta agar media sosial raksasa tidak mematuhinya.

“Twitter dan Facebook harus menghindari preseden terburuk dan tidak mematuhinya. Otoritas Turki harus mundur,” cuitnya pada Rabu,

Baca Juga: Hari Batik Nasional saat Pandemi, Menperin Ungkap Ekspor Batik Meningkat hingga 21,54 Juta Dolar

Partai AK, bagaimanapun, telah membantah kritik terhadap undang-undang tersebut, bahkan mengklaim bahwa langkah-langkah baru yang diambil tidak mengancam kebebasan.

“Kami bertujuan untuk mengakhiri penghinaan dan sumpah serapah di media sosial, dan pelecehan dalam bentuk media ini,” kata Ozlem Zengin, wakil ketua kelompok partai, dalam debat tentang RUU di parlemen.

Ibrahim Aydemir, seorang politisi partai AK, mengatakan dalam sebuah cuitan pada hari Kamis, bahwa langkah-langkah baru tersebut bertujuan untuk melindungi kehormatan, martabat, dan kebanggan rakyat.

Baca Juga: Garuda Tampil Beda dengan Pesawat Pakai Masker, Bukti Kampanye Protokol Kesehatan Tekan Covid-19

Presiden Erdogan yang memiliki lebih dari 16,5 juta pengikut di Twitter, telah mengutarakan beberapa kali pandangannya terhadap media sosial.

Beberapa minggu sebelum undang-undang baru diadopsi, Presiden Turki berjanji untuk memperketat kontrol pemerintah atas media sosial.

Setelah penghinaan yang ditujukan kepada putri dan menantunya, ketika mereka mengumumkan kelahiran anak keempat mereka di Twitter.

Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional 2020, Google Ikut Tampilkan Motif Batik di Google Arts and Culture

Erdogan kemudian menjanjikan undang-undang baru pada akhir tahun untuk mengatur media sosial yang tidak bermoral dengan ketat.

Twitter dan Youtube diblokir di Turki untuk periode singkat pada tahun 2014, sebelum pemilihan lokal menyusul dugaan skandal korupsi, yang disebarkan melalui rekaman video online.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler