Ada yang 11 Tahun tak Digaji, 20 Pekerja Migran Indonesia di Damaskus Dipulangkan KBRI Suriah

23 Mei 2022, 14:51 WIB
Duta Besar Suriah Wajid Fauzi saat diwawancara TV Suriah, di Damaskus. /Humas Kemenlu/

SABACIREBON  - Sedikitnya  20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diselamatkan dan dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah.

Pengembalian para pekerja tersebut melalui repatriasi atau pengembalian warga negara dari negara lain ke negara asalnya.

Sedangkan repatriasi PMI dari Suriah kali ini merupakan gelombang ke 5, yang berlangsung pada Kami 19 Mei 2022.   .    

Repatriasi dilaksanakan dengan rute perjalanan darat dari Damaskus menuju Beirut dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Jakarta dengan transit di Abu Dhabi.

Dari seluruh pekerja imigran Indonesia yang dipulangkan, tidak sedikit yang kondisinya memprihatinkan.

Menurut keterangan  yang dikutip dari Humas Kemenlu RI  dan informasinya diterima dari  KBRI Damaskus, di antara Pekerja Imigran Indonesia ada yang sudah bekerja 11 tahun namun tidak mendapatkan gaji.

Salah satu PMI tersebut adalah WNI yang telah dipekerjakan selama 11 tahun di Suriah yang belum menerima gaji. 

Terhadap nasib PMI yang demikian, KBRI Damaskus telah melakukan berbagai upaya  bekerja sama dengan pihak terkait di Suriah.

Upaya itu terbilang berhasil,  dengan  memperjuangkan hak gaji yang bersangkutan dan memulangkannya ke Indonesia.

Saat melepas para PMI, Duta Besar Indonesia untuk Suriah, Wajid Fauzi, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI. 

Banyaknya PMI yang terlantar di luar negeri, menurut Dubes Suriah dilatari banyaknya sponsor yang lepas tanggung jawab dari permasalahan PMI yang dikirim.

Karenanya   Duta Besar meminta kepada para WNI/PMI agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja ke luar negeri.

Hal itu untuk mencegah timbulnya permasalahan ketika sudah  bekerja di luar negeri. 

Duta Besar juga meminta kepada semua pihak untuk menghentikan praktik pengiriman pekerja migran non prosedural, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keberhasilan repatriasi tidak lepas dari kerja sama dan dukungan Kementerian Luar Negeri, KBRI Beirut, dan BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia) serta pihak terkait lainnya.***

Sumber: KBRI Damaskus/Kemenlu.go.id

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kemenlu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler