Peringatkan Tiongkok, Johnson: Inggris Tidak akan Tinggalkan Hong Kong

3 Juni 2020, 17:40 WIB
PERDANA Menteri Britain Boris Johnson berjalan kaki di pusat London menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di London, Britain, Senin 11 Mei 2020.* /ANTARA/

PR CIREBON - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan bahwa Inggris tidak meninggalkan warga Hong Kong, jika Tiongkok memberlakukan hukum keamanan nasionalnya yang dinilai bertentangan dengan Perjanjian 1984.

"Hong Kong jadi kota yang berhasil karena warganya bebas. Jika Tiongkok tetap bersikukuh, ini akan bertentangan langsung dengan kewajiban yang harus mereka penuhi.

Sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa," tulis Johnson di koran The Times, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Baca Juga: Bertikai Sengit, Pompeo Tuduh Tiongkok Berusaha Memberangus Hong Kong

Pemerintah Inggris dan Pemerintah Tiongkok pada 1984 telah menandatangani perjanjian 'Sino-British Joint Declaration' yang menjadi dasar penyerahan Hong Kong ke Beijing pada 1 Juli 1997.

Melalui perjanjian itu, Beijing menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme 'satu negara, dua sistem' selama 50 tahun sampai 2047.

Walaupun demikian, parlemen Tiongkok pada minggu lalu menyetujui usulan membuat aturan keamanan baru untuk Hong Kong. Beleid atau langkah yang ditempuh itu bertujuan menindak seluruh tindakan penghasutan, upaya pemisahan diri atau aksi separatis, terorisme, dan keterlibatan asing.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut Cara Mengetahui Kontak yang Paling Sering Berkomunikasi di WhatsApp

Badan intelijen dan aparat keamanan dari Tiongkok daratan juga dapat membuat kantor perwakilan di Hong Kong untuk pertama kalinya saat beleid itu disahkan oleh parlemen.

"Banyak warga Hong Kong khawatir cara hidup mereka akan terancam, meskipun Tiongkok mengatakan akan mempertahankannya.

"Jika Tiongkok menguatkan ketakutan itu, Inggris tidak akan diam dan pergi, sebaliknya kami akan menghormati kewajiban kami dan berusaha memberikan jalan keluar," kata Johnson.

Baca Juga: Bukan Hanya Rasisme Kulit Hitam, AS Juga Sebarkan Rasisme Anti Asia di tengah Pandemi Covid-19

Johnson berulang kali menegaskan komitmen Inggris untuk memberikan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong pemegang paspor British National Overseas (BNO). Status warga negara itu memungkinkan penduduk Hong Kong tinggal di Inggris.

Johnson mengungkapkan, setidaknya terdapat sekitar 350.000 pemegang paspor BNO di Hong Kong dan 2,5 juta lainnya layak untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Giatkan Penelitian Protein Plasma Darah, Dokter akan Mudah Prediksi Kondisi Pasien Covid-19

Koran The Times juga mewartakan Dewan Keamanan Nasional Inggris pada Selasa sepakat untuk 'menyeimbangkan kembali hubungan Inggris dan Tiongkok'.

Inggris pada Selasa juga memperingatkan Tiongkok untuk mencabut hukum keamanan nasionalnya di Hong Kong, mengingat beleid itu berisiko menghancurkan salah satu pusat perekonomian di Asia dan merusak reputasi Tiongkok.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler