Beberapa Negara Lain Langsung Ikut Bereaksi pada Tiongkok, Usai UU Keamanan Hong Kong Diresmikan

- 29 Mei 2020, 11:20 WIB
Polisi anti huru hara di Hong Kong.8
Polisi anti huru hara di Hong Kong.8 /ANADOLU AGENCY/

PIKIRAN RAKYAT - Tiongkok telah meresmikan Undang-undang Keamanan Hong Kong yang kontroverisial dan dikecam oleh para kritikus.

Dalam hal ini, masalah tersebut melibatkan negara lainnya untuk ikut bereaksi dan memebrikan pendapatnya.

Inggris, Australia, Kanada dan AS pada hari Kamis, 28 Mei 2020 menyatakan 'keprihatinan mendalam' pada keputusan Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Baca Juga: Antisipasi Kesulitan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Budidaya Kangkung dan Lele ala Polisi

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne, dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo, keempat negara menanggapi keputusan Tiongkok.

"Penandatangan pernyataan ini menegaskan kembali keprihatinan mendalam kami tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan hukum keamanan nasional di Hong Kong," kata pernyataan itu.

Tiongkok pada Kamis, mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diatur untuk mengendalikan wilayah semi-otonom setelah berbulan-bulan protes sejak tahun lalu.

Pada sesi penutup Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif terkemuka Tiongkok, rancangan undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara resmi disetujui.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tol Langit Jokowi Sudah Ada dan Pernah Dilewati Mobil Esemka? Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x