PBB: Israel Tidak Dapat Memaksakan Hukumnya Sendiri untuk Usir Warga Palestina

11 Mei 2021, 11:30 WIB
PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, sebut Israel akan melanggar hukum Internasional jika melaksanakan penggusuran tanah Palestina.* /REUTERS / Mohammed Salem

PR CIREBON – Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, mengatakan bahwa Israel akan melanggar hukum Internasional.

Pelanggaran hukum Internasional ini, dikatakan PBB jika Israel benar-benar melakukan penggusuran Sheikh Jarrah yang diduduki Palestina.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi PBB, Colville menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 11 Mei 2021: Aries Butuh Seseorang, Taurus Rencanakan Masa Depan Bersama

Di mana Hukum Humaniter Internasional berlaku.

Menurut survei yang dilakukan oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan ( UN OCHA ) pada tahun 2020, setidaknya 218 rumah tangga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk keluarga Silwan dan Sheikh Jarrah.

Mereka mengajukan kasus penggusuran terhadap mereka.

Baca Juga: Terbongkar Liciknya Israel, dari Pembantaian Warga Palestina hingga Pembungkaman Media

Mayoritas diprakarsai oleh organisasi pemukim, menempatkan 970 orang, termasuk 424 anak-anak, dalam risiko pengungsian.

Kekuatan pendudukan harus menghormati dan tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan.

Serta harus menghormati, kecuali benar-benar dicegah, hukum yang berlaku di negara tersebut.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Puasa Hari ke-29: Ciri-ciri Orang Munafik

“Ini berarti bahwa Israel tidak dapat memaksakan seperangkat hukumnya sendiri di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka,” kata Colville, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Monitor.

Colville menekankan bahwa pemindahan bagian dari penduduk sipil kekuatan pendudukan ke wilayah yang didudukinya dilarang.

Hal ini berdasarkan hukum humaniter internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-29 Ramadhan, Dilengkapi Doa Memohon Ampunan dan Doa Ketika Melihat Hilal

Juru bicara Komisaris Tinggi meminta Israel untuk segera menghentikan semua penggusuran paksa.

Termasuk di Sheikh Jarrah untuk menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk mereka yang memprotes penggusuran.

Sementara itu, berbagai negara juga ikut mengecam tindakan Israel terhadap Palestina ini.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Arab News

Tags

Terkini

Terpopuler