Minoritas Muslim Sri Langka Tuntut Pemerintah Akhiri Kremasi Paksa Terhadap Korban Covid-19

24 Februari 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi demo. Minoritas Muslim di Sri Langka menuntut pemerintah untuk menghentikan kremasi paksa terhadap korban Covid-19 muslim.* /Pixabay.com/Niek Verlaan

PR CIREBON- Muslim minoritas di negara Sri Lanka pada hari Selasa, 23 Februari 2021 melakukan aksi demonstrasi di Kolombo sebagai langkah untuk menuntut diakhirinya kremasi paksa terhadap korban Covid-19 Muslim.

Aksi demonstrasi tersebut menuntut diakhirinya kremasi paksa itu, dilakukan ketika Perdana Menteri Pakistan Imran Khan tiba dalam kunjungan resmi ke negara tersebut.

Dalam aksinya, lusinan Muslim minoritas Sri Langka membawa tiruan jenazah atau peti mati, untuk mengecam kebijakan pemerintah Sri Lanka yang melarang penguburan korban Covid-19, dan mengabaikan upacara pemakaman secara Islam.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Donald Trump: Cepat Sembuh, Anda Juara Sejati!

Demonstrasi tersebut dilakukan setelah Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang dua minggu lalu telah mempertimbangkan penderitaan umat Islam di Sri Lanka.

Imran Khan menyambut baik pengumuman Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa pada 10 Februari bahwa penguburan secara Islam akan diizinkan.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Dailysabah, akan tetapi, sehari kemudian Kolombo mundur dan mengatakan tidak akan ada perubahan dalam kebijakan penguburan, hanya kremasi.

Baca Juga: Nakes Dijerat Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Guntur Romli: Berlebihan, Kriminalisasi

Dalam spanduk yang dibawa oleh para pengunjuk rasa yang berkumpul di ruang terbuka di depan kantor Presiden Gotabaya Rajapaksa, mereka menuliskan "Hormati pernyataan Perdana Menteri dan izinkan penguburan".

Pemerintah Sri Langka, diketahui telah menolak permohonan dan rekomendasi internasional dari para ahli untuk mengizinkan umat Islam menguburkan jenazah mereka sesuai dengan kebiasaan Islam.

Sri Langka pertama kali melarang penguburan pada bulan April di tengah kekhawatiran yang menurut para ahli tidak berdasar.

Baca Juga: G-Dragon BIGBANG dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Berkencan, Disebut Telah Jalin Hubungan Setahun

Pelarangan tersebut muncul setelah biksu Buddha yang berpengaruh menyatakan bahwa mayat yang dikubur dapat mencemari air tanah dan menyebarkan virus.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan tidak ada risiko seperti itu, dengan merekomendasikan penguburan dan kremasi korban virus.

Secara tradisional, umat Islam menguburkan jenazah menghadap Mekah. Sementara mayoritas umat Buddha di Sri Lanka, yang merupakan pendukung kuat pemerintah saat ini, biasanya dikremasi, begitu pula umat Hindu.

Baca Juga: Amanda Manopo Dapat Ancaman Pembunuhan, sang Ibu Langsung Gandeng Pengacara

Pada bulan Desember, pihak berwenang memerintahkan kremasi paksa terhadap setidaknya 19 korban Covid-19 Muslim, termasuk jenazah dari seorang bayi.

Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan di antara komunitas Muslim, moderat dan luar negeri, dengan 57 anggota Organisasi Kerjasama Islam berulang kali menyatakan keprihatinan.

Ada ketegangan yang sedang berlangsung antara Muslim dan mayoritas Sinhala, yang sebagian besar beragama Buddha, sejak pemboman Paskah 2019 yang mematikan yang dilakukan oleh teroris lokal.

Baca Juga: Hasil Penelitian Sebut 50 Persen Pasien Covid-19 Masih Alami Gejala hingga 6 Bulan

Pemimpin komunitas Muslim mengatakan lebih dari setengah dari 450 korban Covid-19 berasal dari minoritas Muslim yang menyumbang hanya 10 persen dari 21 juta populasi.

Muslim memiliki jumlah kematian yang tidak proporsional karena mereka tidak mencari pengobatan, takut mereka akan dikremasi jika mereka didiagnosis dengan virus, kata mereka.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Dailysabah

Tags

Terkini

Terpopuler