Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, PP Kebiri Kimia Predator Anak Disebut Bersebrangan dengan HAM

6 Januari 2021, 17:34 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.* /dp3akb.jabarprov.go.id

PR CIREBON - Indonesia kini telah menjadi sorotan negara lain dan media asing.

Indonesia menjadi sorotan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia terhadap pelanggar predator anak di bawah umur.

Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia yang tata caranya seperti menyuntikan sebuah larutan untuk menekan dorongan seksual.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Menhub, Sandiaga Uno: Pengembangan Transportasi di 5 Destinasi Super Prioritas

Larutan tersebut pun bisa menurunkan kadar testosteron pada orang yang menerima suntikan.

Di sisi lain, kebiri kimia selama ini dianggap sebagai prosedur kontroversial.

Sebab, kebiri kimia yang dipaksakan merupakan pelanggaran terhadap larangan penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Rencanakan 181 Warga Selesai Divaksinasi dalam Waktu 15 Bulan, Menkes: Kami Butuh Dukungan

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Daily Star, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia telah mengatakan kepada Vice World News alasan diambil kebijakan tersebut agar tidak terjadi kembali pencabulan anak di bawah umur

Namun di lain sisi, Amnesty International meminta agar hukuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia dapat dipertimbangkan.

Sebab, dianggap telah berseberangan dengan Hak Asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan pada 11 – 25 Januari 2021 di Jawa-Bali, Berikut Rinciannya

"Melakukan kebiri kimia bagi pelanggar adalah tindakan kekejaman," ujar Papang Hidayat selaku Peneliti Amnesty International untuk Indonesia.

Namun, pernyataan Papang terkait hukum kebiri kimia pada predator anak dibantah oleh Hidayat.

"Hukum adalah pelanggaran hukum internasional dan mengatakan risiko melukai orang yang tidak bersalah tidak dapat dan tidak pernah dihapus," tegas Hidayat.

Baca Juga: Vaksinasi Pertama Direncanakan 13 Januari, MUI Terangkan Perkembangan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Tidak hanya itu saja, pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah sebuah tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Lantaran kewajiban internasional, Indonesia sangat melindungi hak untuk hidup, jadi pastinya sebuah hukuman mati tidak akan pernah bisa berjalan.

Mengingat kelemahan serius dalam sistem peradilan Indonesia, risiko mengeksekusi orang yang tidak bersalah tidak pernah bisa dihilangkan.

Baca Juga: Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB

Bahkan peraturan tersebut pun ditentang oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, karena tidak akan sesuai dengan harapan.

Ditambah lagi, kekerasan seksual terhadap anak terjadi akibat hubungan kekuasaan yang tidak seimbang (antara pelaku dan korban) atau persepsi pelaku terhadap korban.

"Mengontrol hormon seksual pelaku tidak akan mengakhiri kekerasan seksual," pungkas Siti Aminah Tardi, Komisioner Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Daily Star

Tags

Terkini

Terpopuler