Bayar Zakat Fitrah secara Digital, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

- 30 April 2021, 12:20 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan pembayaran zakat fitrah secara digital.
ILUSTRASI - Penjelasan pembayaran zakat fitrah secara digital. /Pixabay.com/nattanan23

Adapun hukum membayar zakat fitrah secara digital dinyatakan sah sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Baznas Provinsi DKI Jakarta K. H. Ahmad Lutfi Fathullah.

Baca Juga: Ini Dia Zodiak Paling Cerdas Menurut Ahli Astrologi, Ada Aquarius dan Scorpio

"Ijab qabul kan disyaratkan ada transaksi. Transaksi ini ada yang dengan salaman, ucapan, atau (tulisan) pernyataan. Itu kan udah ijab qabul," ujarnya.

Ia melanjutkan, di masa sekarang ijab qabulnya dapat berupa 'klik' tombol pada aplikasi atau website penyalur zakat.

Dalam praktiknya, Indonesia dan beberapa bagian di dunia juga sudah memperbolehkan adanya transaksi zakat secara digital ini.

Baca Juga: Miris dengan Kondisi Lonjakan Covid-19 di India, Prof Zubairi Djoerban: Semoga Indonesia Tidak Seunik India

Di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri Badan Amil Zakat (BAZ milik negara) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ milik swasta) di berbagai wilayah.

Meski begitu, lembaga tersebut tidak meniadakan fungsi transaksi zakat fitrah jika dilakukan secara langsung atau ke masjid terdekat.

Masyarakat boleh secara bebas memilih cara apa pun dalam menunaikan kewajiban zakat ini.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x