Adapun hukum membayar zakat fitrah secara digital dinyatakan sah sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Baznas Provinsi DKI Jakarta K. H. Ahmad Lutfi Fathullah.
Baca Juga: Ini Dia Zodiak Paling Cerdas Menurut Ahli Astrologi, Ada Aquarius dan Scorpio
"Ijab qabul kan disyaratkan ada transaksi. Transaksi ini ada yang dengan salaman, ucapan, atau (tulisan) pernyataan. Itu kan udah ijab qabul," ujarnya.
Ia melanjutkan, di masa sekarang ijab qabulnya dapat berupa 'klik' tombol pada aplikasi atau website penyalur zakat.
Dalam praktiknya, Indonesia dan beberapa bagian di dunia juga sudah memperbolehkan adanya transaksi zakat secara digital ini.
Di Indonesia sendiri sudah banyak berdiri Badan Amil Zakat (BAZ milik negara) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ milik swasta) di berbagai wilayah.
Meski begitu, lembaga tersebut tidak meniadakan fungsi transaksi zakat fitrah jika dilakukan secara langsung atau ke masjid terdekat.
Masyarakat boleh secara bebas memilih cara apa pun dalam menunaikan kewajiban zakat ini.