Selain Vaksin Sinovac, Donor Plasma Konvalesen juga Penting bagi Penanganan Covid-19

- 19 Januari 2021, 18:44 WIB
 Ilustrasi donor plasma konvalesen.
Ilustrasi donor plasma konvalesen. /pixabay.com/michellegordon2

PR Cirebon – Rasio kasus infeksi Covid-19 terus saja meningkat sejak berakhirnya libur panjang awal tahun, hingga pada 19 Januari 2021, terdapat 927.380 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Satgas Covid-19, ada sebanyak 753.948 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan sebanyak 26.590 meninggal dunia.

Terus bertambahnya kasus infeksi Covid-19 membuat ruang ICU di beberapa rumah sakit di Jakarta penuh.

Baca Juga: Jelang Pemilu Palestina, Faksi Fatah dan Hamas Masih Berseteru

Sebagai upaya penanganan terhadap penyebaran kasus Covid-19, pemerintah melakukan program vaksinisasi berupa vaksin sinovac serta mengoptimalkan terapi konvalesen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan plasma konvalesen merupakan plasma darah yang diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.

Tentunya ditandai dengan pemeriksaan swab menggunakan RT-PCR sebanyak dua kali pemeriksaan dan dinyatakan negatif.

Alasan yang melatarbelakangi penggunaan terapi donor plasma konvalesen disebabkan pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 dipercaya memiliki antibodi yang dibutuhkan untuk mengalahkan virus.

Baca Juga: Soal Serangan di Capitol AS, FBI Turun tangan, Selidiki Aktor Asing yang Terlibat

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon dalam laman resmi Covid-19, melalui terapi plasma konvalesen, pengobatan bagi pasien Covid-19 mulai menemui harapan baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa terapi plasma konvalesen sudah mulai dapat diakses oleh masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).

“Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia,” ujar Prof Wiku Adisasmito dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 19 Januari 2021.

Kemenkes menyatakan bahwa terapi konvalesen telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020.

Salah satu pejabat pemerintah yang turut mendonorkan plasma konvalesennya adalah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

Baca Juga: BMKG: Gempa 3,5 Magnitudo Guncang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat

“Donor plasma menjadi bagian dari 3T, metode ini masuk dalam treatment. Melalui donor plasma konvalesen penyintas, diharapkan dapat menekan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia,” ujarnya dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada 19 Januari 2021.

Airlangga juga menambahkan bahwa target PMI adalah 5000 plasma perbulan atau 60 ribu per tahun.

“Informasi laporan dari Bapak Menko Muhadjir, plasma konvalesen dapat menyembuhkan 100 pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan," ujarnya.

"Sedangkan untuk pasien bergejala berat, plasma dari satu pendonor bisa menyelamatkan 85 pasien bergejala berat,” lanjutnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA Kemenkes Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah