Buntut Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 8 Juli 2020, 06:09 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/ /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777

Vicky sempat melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perzinaan, namun laporan yang dilayangkan oleh vicky tidak terbukti sehingga polisi menghentikan pengusutan perkara kasusnya.

 

Tak sampai di situ, Angel malah melaporkan balik Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena telah menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.

Baca Juga: Pangkas PNS untuk Lima Tahun ke Depan, Kemenkeu Tidak akan Terima Lulusan STAN untuk Sementara

Vicky Prasetyo akan dijerat Pasal 335, 310, dan 267 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel Lelga.

"Pihak kami akan melakukan upaya-upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ujar Ramdan, selaku pengacara Vicky dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal YouTube KH Entertainment.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: KH Infotainment ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x