Buntut Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 8 Juli 2020, 06:09 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/ /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777

PR CIREBON - Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2020. Penahanan dilakukan menyusul laporan sang mantan istri Angel Lelga atas kasus pencemaran nama baik.

Vicky Prasetyo dilaporkan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Ditembakkan ke Luar Angkasa, Israel Resmi Luncurkan Satelit Mata-mata untuk Awasi Musuh

Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Sebut Dikelola dengan Baik, WHO Klaim Wabah Pes di Tiongkok Tidak Memiliki Risiko Tinggi

Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo bermula saat ia memergoki sang istri dengan pria lain sambil membawa media infotainment. Sehingga Vicky menduga Angel Lelga melakukan perselingkuhan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: KH Infotainment ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x