Tak hanya geram pada istri Reino Barrack tersbut, MS juga ingin menaikkan followers dan membuat konten editan demi meraup pundi-pundi rupiah.
Baca Juga: Dilengkapi Protokol Kesehatan Baru, Disneyland Hong Kong Kembali Dibuka Minggu Ini
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 dan 46 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman enam hingga 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 Miliar.
"Kita kenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dan kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka, termasuk pengembangan. Apakah ia bekerja sendiri atau dibantu atau disuruh pihak lain,” tutup Roberto.***