Jika terbukti melanggar, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com.***
Jika terbukti melanggar, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran-Rakyat.com.***
Editor: Ghassan Faikar Dedi
Sumber: Pikiran Rakyat