Baca Juga: Begini Cara Menanamkan Rasa Sabar Rachel Vennya ke Anak, Nomor 4 Jarang Diterapkan Orang Tua!
Berdasarkan hal tersebut, Edi menilai kalau ada celah kebohongan publik dalam tindakan tersebut.
“Kami menilai disitu ada celah kebohongan publik, yang harus di edukasi ke masyarakat maupun ke pasangan tersebut,” ujarnya.
“Dalam hal ini kan yang dirugikan kan masyarakat, temen-temen pers juga pasti tahu ada yang namanya Undang-Undang penyiaran,” sambung Edi.
Edi menambahkan kalau dalam Undang-undang tersebut menyatakan kalau semua yang berkaitan dengan penggunaan frekuensi publik harus bisa dipertanggung jawabkan.
Kuasa Hukum dari Mila itu menekankan kalau, pihaknya tidak mempermasalahkan kehamilannya.
“Kita terfokus pada mekanisme pencatatan pernikahannya,” kata Edi.***