Baca Juga: Film Dokumenter Terbaru Our World Justin Bieber Akan Tayang di Amazon Prime!
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Mendengar vonis 4 bulan penjara, sontak saja membuat Kalina Ocktaranny menitikkan air mata.
Baca Juga: Yoona SNSD Cerita Soal Film 'Miracle' hingga Ungkap Chemistrynya dengan Park Jung Min
Mantan istri Deddy Corbuzier itu tak kuasa menangis sembari memeluk adik Vicky Prasetyo.
Sebelum pembacaan hasil putusan sidang, Kalina Ocktaranny sempat menguatkan suaminya dalam fitur reels Instagram miliknya @kalinaocktaranny.***