"Seperti Kasus-kasus Publik Figur lainnya MERDEKA," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Rabu, 7 Juli 2021 malam, aparat kepolisian berhasil menyiduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kepemilikian narkoba jenis sabu-sabu.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kemudian menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Singgung Ibas Yudhoyono, Teddy Gusnaidi: Kenapa Covid-19 Tidak Diturunkan di Zaman SBY?
Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak kepolisian pun meringkus sang sopir berinisial ZN dan diketahui telah menggunakan narkoba selama kurang lebih lima bulan.
"Dilakukan cek urine dan dinyatakan positif mengandung methafetamin atau sabu. Tiga-tiganya masih didalami sudah berapa lama menggunakan, tapi pengakuannya 4-5 bulan," ujar Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam hal ini, Yusri menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah bukti mulai dari satu buah klip sabu hingga alat hisap atau bong.
Baca Juga: Donald Trump Ajukan Gugatan Terhadap Facebook, Twitter, dan Google
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum merinci terkait sumber narkoba tersebut didapat.
Yusri menjelaskan para tersangka turut menjalani pemeriksaan melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang menjerat ketiganya.