Ia juga menjelaskan pihaknya telah mengaman kan barang bukti saat melakukan penggeledahan di TKP.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu buah klip sabu hingga alat hisap atau bong.
Akan tetapi, Yusri Yunus belum bisa membeberkan dari mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat pasokan sabu.
Ia juga menjelaskan para tersangka turut menjalani pemeriksaan melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang menjerat ketiganya.
"Kita tahu harganya untuk satu klip sabu itu Rp1,5 juta," sambungnya.
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Mengganas, Fadli Zon: Kibarkan Bendera Putih, Kita Butuh Bantuan Internasional
"Untuk lebih memastikan, semuanya menjalani tes laboratorium melalui darah dan rambutnya. Semuanya akan dipastikan untuk kelengkapan hukum pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan supirnya yang berinisial ZN ditangkap atresnarkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
Kemudian, disusul oleh Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat usai ditelepon oleh Nia Ramadhani terkait penangkapan dirinya karena penyalahgunaan narkoba.***