Tepatnya, barang bukti tersebut berada di kediaman tersangka yaitu Bandung, Jawa Barat.
"Kami mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan sebuah buku, hikayat pohon ganja," ujarnya menambahkan.
"Ini yang bisa kami amankan di tempat yang kedua," lanjut Ady.
"Mungkin cukup menarik kenapa ada buku hikayat ganja," ujarnya.
Kapolri menyatakan bahwa pihak kepolisian juga sebelumnya pernah mengamankan buku yang sama dari kasus narkoba lainnya.
Kemudian, Kapolri menjelaskan bahwa buku tersebut digunakan untuk edukasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Menurut penjelasan pihak yang bersangkutan, buku tersebut digunakan untuk edukasi pribadi, terkait dengan ganja itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ady mengatakan bahwa kini terdapat isu di 48 wilayah bagian di Amerika Serikat telah melegalkan tanaman ganja.