Soal Sistem Pembayaran Royalti Lagu, Ahmad Dhani: 2022 Kita Benahi Bos!

- 6 Mei 2021, 11:25 WIB
Gambar unggahan musisi Ahmad Dhani yang menunjukan keinginannya membenahi PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Gambar unggahan musisi Ahmad Dhani yang menunjukan keinginannya membenahi PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. //Instagram.com/Ahmad Dhani/

PR CIREBON — Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musisi papan atas tanah air, angkat suara sikapi perihal sistem pembayaran royalti lagu.

Terpantau dari unggahan di akun Instagram Ahmad Dhani @ahmaddhaniofficial rupa-rupanya dia sudah menemui pihak Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Indonesia, membahas soal sistem pembayaran royalti lagu.

Sebelumnya, diketahui aturan mengenai sistem pembayaran royalti lagu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-24 Ramadhan: Menghindari Kemurkaan Allah SWT

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 kemarin.

Adapun respon yang dikemukakan oleh musisi Ahmad Dhani pada laman Instagram-nya itu, ia mengungah sebuah gambar dengan keterangan tertulisnya sebagai berikut:

"Hari ini saya ditanya oleh Dirjen HAKI 'Lu udah punya pulau?' Jawab saya 'Belum'. 'Berarti sistem pembayaran royalti belum bener!' tegas Pak Dirjen," tulis Ahmad Dhani dalam gambar yang diunggahnya di Instagram.

Baca Juga: Komedian Sapri Pantun Dikabarkan Kritis di ICU saat Istri akan Lahirkan Anak Kedua, Ruben Onsu: Mohon Doa

Meski PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, dinamika perkembangannya masih menuai pro-kontra di masyarakat.

Bagi yang kontra, memandang Peraturan Pemerintah tersebut merugikan. Seperti mengenai larangan pemutaran lagu di tempat-tempat umum seperti restoran, cafe, dan sebagainya.

Bahkan, para musisi jalanan alias pengamen, ataupun pemusik yang biasa manggung di cafe-cafe terancam tidak dapat memainkan lagu-lagu milik musisi orang lain. Karena, harus membayar royalti jika ingin memainkan lagu yang bukan ciptaannya.

Baca Juga: Kesal karena Isi Kado dari Baim Wong, Rafathar: Jual Lagi Aja

Tetapi, bagi musisi yang karya-karyanya telah berlabel resmi dari industri musik yang diakui, justru menjadi semakin menguntungkan mereka.

Pasalnya, jika ada yang menyanyikan atau memainkan lagu-lagu mereka di tempat umum, maka akan mendapatkan royaltinya.

Ahmad Dhani lantas menegaskan keputusannya, bahwa dirinya siap akan membenahi PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Joe Biden ke Putra Mahkota Abu Dhabi: Normalisasi Hubungan dengan Israel itu penting

Dia pun mengajak seluruh insan musik sesama musisi tanah air Indonesia untuk bersama-sama membenahi sistem pembayaran royalti lagu.

2022 kita benahi Bos!” tulis Ahmad Dhani dalam caption gambar yang diunggahnya di Instagram.

Unggahan Ahmad Dhani.
Unggahan Ahmad Dhani.

***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @ahmaddhaniofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x