Soal Sistem Pembayaran Royalti Lagu, Ahmad Dhani: 2022 Kita Benahi Bos!

- 6 Mei 2021, 11:25 WIB
Gambar unggahan musisi Ahmad Dhani yang menunjukan keinginannya membenahi PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Gambar unggahan musisi Ahmad Dhani yang menunjukan keinginannya membenahi PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. //Instagram.com/Ahmad Dhani/

Bagi yang kontra, memandang Peraturan Pemerintah tersebut merugikan. Seperti mengenai larangan pemutaran lagu di tempat-tempat umum seperti restoran, cafe, dan sebagainya.

Bahkan, para musisi jalanan alias pengamen, ataupun pemusik yang biasa manggung di cafe-cafe terancam tidak dapat memainkan lagu-lagu milik musisi orang lain. Karena, harus membayar royalti jika ingin memainkan lagu yang bukan ciptaannya.

Baca Juga: Kesal karena Isi Kado dari Baim Wong, Rafathar: Jual Lagi Aja

Tetapi, bagi musisi yang karya-karyanya telah berlabel resmi dari industri musik yang diakui, justru menjadi semakin menguntungkan mereka.

Pasalnya, jika ada yang menyanyikan atau memainkan lagu-lagu mereka di tempat umum, maka akan mendapatkan royaltinya.

Ahmad Dhani lantas menegaskan keputusannya, bahwa dirinya siap akan membenahi PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Joe Biden ke Putra Mahkota Abu Dhabi: Normalisasi Hubungan dengan Israel itu penting

Dia pun mengajak seluruh insan musik sesama musisi tanah air Indonesia untuk bersama-sama membenahi sistem pembayaran royalti lagu.

2022 kita benahi Bos!” tulis Ahmad Dhani dalam caption gambar yang diunggahnya di Instagram.

Unggahan Ahmad Dhani.
Unggahan Ahmad Dhani.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @ahmaddhaniofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x