Eks Personel B.A.P Himchan Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

- 25 Februari 2021, 12:15 WIB
Himchan Eks B.A.P dijatuhi hukuman penjara 10 bulan atas kasus pelacahan sekskual.
Himchan Eks B.A.P dijatuhi hukuman penjara 10 bulan atas kasus pelacahan sekskual. /Dok. Soompi

PR CIREBON — Kim Him-chan, atau yang lebih dikenal disapa Himchan, mantan personel boy grup K-pop B.A.P, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas dakwaan kasus pelecehan seksual.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum B.AO Himchan pada Rabu, 24 Februari 2021 waktu negara Korea Selatan.

B.A.P Himchan dalam sidang pengadilan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 20 tahun, di sebuah wisma, di Namyangju, Provinsi Gyeonggi, pada Juli 2018 lalu.

Baca Juga: Soal Kudeta Partai Demokrat, Seluruh Ketua DPD Minta AHY Pecat Kader yang Terlibat dengan Pihak Eksternal

Diketahui di negara Korea Selatan, tengah dijalankan program pencegahan kejahatan seks yang ketat.

Akan tetapi, pihak Pengadilan tidak langsung menjebloskan bintang K-pop B.A.P Himchan untuk menahannya masuk jeruji besi penjara segera setelah putusan itu.

Melainkan, menawarkan kepada B.A.P Himchan, agar dia menyempatkan waktu untuk meminta maaf kepada korban terlebih dahulu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru, 25 Februari 2021, Klaim Hadiah Menarik dari Garena Fire Fire

"Bukti, termasuk pernyataan dari korban, dapat dipercaya dan mendukung dakwaan," ungkap Hakim Jung Sung-hwan dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Korea Times.

"Keseriusan kejahatan dan fakta bahwa korban tidak memaafkannya menjadi faktor dalam hukuman," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x