Eks Personel B.A.P Himchan Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

- 25 Februari 2021, 12:15 WIB
Himchan Eks B.A.P dijatuhi hukuman penjara 10 bulan atas kasus pelacahan sekskual.
Himchan Eks B.A.P dijatuhi hukuman penjara 10 bulan atas kasus pelacahan sekskual. /Dok. Soompi

Penyanyi berusia 30 tahun tersebut didakwa pada April 2019 atas tuduhan pelecehan seksual.

Baca Juga: Polri Terapkan Virtual Police dengan Beri Peringatan 12 Akun Medsos, Begini Sistemnya

Adapun kronologi kejadiannya, B.A.P Himchan dan korban awalnya minum-minum dengan empat teman lainnya di wisma.

Dalam keadaan mabuk, B.A.P Himchan meraba-raba payudara korban dan menciumnya. Yang dilakukan di luar keinginan si korban.

B.A.P Himchan mengakui tindakan tersebut, tetapi dia mengklaim bahwa itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 25 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Banyak Kenangan yang Hadir

B.A.P Himchan memulai debutnya sebagai anggota dari grup K-pop beranggotakan enam orang, B.A.P pada tahun 2012.

Grup ini gagal memperbarui kontraknya dengan agensinya TS Entertainment dan dibubarkan pada Februari 2019.

B.A.P Himchan kemudian mencoba untuk memulai karir solonya dengan album "Reason Of My Life" Oktober lalu, tetapi ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk sehari setelah merilis album.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x