Yusri menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidaknya proses hukum.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Mengkonsumsi Alpukat Bisa Buat Gemuk?
"Gelar untuk (apakah) ini bisa lanjut atau tidak," katanya menambahkan.
Selebritas Raffi Ahmad menjadi pembicaraan publik setelah fotonya bersama teman-temannya maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker viral di media sosial.
Padahal, Raffi Ahmad menjadi salah satu yang mendapat kesempatan untuk divaksin Covid-19 perdana di Istana Merdeka, bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.
Baca Juga: Ingat Perjuangan 43 Tahun Lalu, Musni Umar: Kenangan Indah Tak Pernah Saya Lupakan
Hal itu berbuntut pada beberapa laporan polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Terkait dengan hal itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Raffi Ahmad karena tidak menjaga penerapan protokol kesehatan setelah menjalani vaksinasi Covid-19.
Pada kesempatan terpisah, Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Desak Pemimpin Muslim di Prancis Setujui Piagam Emmanuel Macron