Vicky Prasetyo Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Bulan, Kalina Ocktaranny: Aku Tunggu Kamu

9 September 2021, 19:20 WIB
Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman empat bulan penjara, Kalina Ocktaranny berusaha kuatkan sang suami dan sebut akan selalu menunggunya. /Tangkapan layar Youtube Vicky Prasetyo Entertaiment

PR CIREBON - Sidang putusan vonis terhadap Vicky Prasetyo akhirnya dibacakan pada hari ini, 9 September 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Vicky Prasetyo berupa hukuman penjara selama empat bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Vicky Prasetyo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan bulan penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Terus Meningkat, Korea Selatan Berencana Terapkan Kebijakan Hidup 'Normal' Bersama Covid-19

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya, Vicky Prasetyo langsung memeluk istrinya, Kalina Ocktaranny, sambil menangis.

Di sisi lain, Kalina Ocktaranny nampak menguatkan sang suami pasca hukuman diputuskan.

Baca Juga: Film Dokumenter Terbaru Our World Justin Bieber Akan Tayang di Amazon Prime!

Nampak sang istri mengunggah video beserta tulisan terkait hukuman yang menanti sang suami melalui Instagram pribadinya @kalinaocktaranny.

"Kamu harus kembali ke balik jeruji besi.. Kamu harus tidur dilantai yg dingin..
Lagi..," tulis Kalina Ocktaranny.

Dalam video yang diunggah, nampak Kalina Ocktaranny memeluk sang suami dengan erat.

Baca Juga: Yoona SNSD Cerita Soal Film 'Miracle' hingga Ungkap Chemistrynya dengan Park Jung Min

"Untuk kamu suamiku @vickyprasetyo777 Kita berjuang bersama ya sayang..," sambungnya dalam caption.

Kalina Ocktaranny juga menyatakan jika dirinya akan selalu menunggu kembalinya Vicky Prasetyo.

"Aku tunggu kamu..," pungkasnya.

Baca Juga: Sebut Banyak Kasus Bunuh Diri Gegara Pinjaman Online, Nafa Urbach Sentil Pemerintah

Sebagai informasi, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Vicky Prasetyo ini merupakan buntut kasusnya dengan Angel Lelga pada November 2018 silam.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

Atas hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan tiga pasal, yakni UU ITE, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Instagram @kalinaocktaranny

Tags

Terkini

Terpopuler