Menurut Hasil Pemeriksaan, Ridho Rhoma Akui Pakai Ekstasi Hanya untuk Senang-Senang

9 Februari 2021, 21:40 WIB
Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma oleh Kabid Humas Polda Metro dan jajaran Polres Pelabuhan. //PMJ News

PR CIREBON — Pihak Polisi dalam kasus narkoba jenis ekstasi yang menjerat Ridho Rhoma, putra Raja Dangdut Rhoma Irama telah menyampaikan Hasil proses pemeriksaannya.

Pihak polisi menyatakan bahwa Ridho Rhoma mengaku konsumsi barang haram tersebut hanya untuk senang-senang.

Berdasar hasil tes urine pun Ridho Rhoma tak bisa mengelak lagi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Cuitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustaz Maaher Propaganda, Ferdinand Hutahaean: Menyudutkan Polri

Meski, dirinya baru saja bebas dari hukuman rehabilitasi dari kasus serupa, tapi dengan hasil tes urine menunjukan bahwa dirinya positif menggunakan Amphetamine, kini dia harus benar-benar mendekam dalam sumpeknya hotel prodeo.

Dari keterangan yang diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan, Ridho Rhoma terakhir menggunakan narkotika di Bali.

Dan, pengakuan Ridho Rhoma menyatakan dia menggunakan barang haram tersebut hanya untuk bersenang-senang saja.

Baca Juga: Harapan Pemerintah di HPN 2021, Pramono Anung: Kami Memerlukan Kritik yang Pedas dan Keras

“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen-temen yang ada acara di situ. Pada saat ditangkap gak sempat dipake, dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” tutur Yusri Yunus, di Mapolres Metro Depok, Kota Depok, Selasa 9 Februari 2021.

“(Alasan) Untuk senang-senang,” imbuhnya, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ.

Kombes Yusri Yunus juga menyampaikan kalau Ridho Rhoma baru menggunakan satu kali saat berada di Bali, kemudian dibeli lagi dan belum sempat digunakan.

“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini (Jakarta) ekstasi,” beber Yusri Yunus.

Baca Juga: Harapan Pemerintah di HPN 2021, Pramono Anung: Kami Memerlukan Kritik yang Pedas dan Keras

Diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, pada hari Minggu, 7 Februari 2021.

Polisi juga menemukan barang bukti ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, dinyatakan positif mengandung Amphetamine.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler