PR CIREBON — Lagi-lagi penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali mengejutkan publik.
Ridho Rhoma, putra dari si Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menangkap Ridho Rhoma di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Sering Dikira Salah Saf, Millen Cyrus: Kanan Kiri Bapak-bapak Suka Lihatin
Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait kasus narkoba tepat setelah bebas menjalani rehalibitasi.
Proses hukum sebelumnya ternyata belumlah membuatnya kapok.
Bebas dari hukuman kasus narkoba yang sebelumnya menjerat Ridho Rhoma tak membuat lantas dirinya jera berurusan dengan kepolisian.
Perihal kasus penangkapan Ridho Rhoma tersebut dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR', saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ.
Dari keterangan yang disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus, diketahui Ridho Rhoma dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Ridho pernah berurusan dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017.
Baca Juga: Menikah Hari Ini, Kesha Ratuliu Blak-blakan Ungkap Alasan Yakin pada Adhi Permana
Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019.
Ia sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.
Baca Juga: Disebut Nagita Slavina 2, Amanda Manopo Gunakan Tas Seharga Satu Unit Rumah
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada anak Raja Dangdut tersebut.
Di sisi lain, upaya kasasi dalam kasus tersebut telah dibatalkan.***