Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

29 Desember 2020, 16:16 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.* /Instagram.com/@gisel_la

PR CIREBON - Kasus video syur yang menyeret nama penyanyi Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel kini memasuki babak baru.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, status hukum Gisel kini dinaikkan menjadi tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan dan beberapa alat bukti yang ada, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pemeran yang ada dalam video syur tersebut memang benar Gisel.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Terungkap, Polisi Sebut GA dan MYD Akui Dirinya dalam Video

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui itu adalah dirinya sendiri," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari tayanan kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada 28 Desember 2020.

Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan MYD, pemeran pria pada video syur tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Gisel dan MYD Jadi Resmi Tersangka Video Syur, Polda Metro Jaya Sebut Video Direkam Tahun 2017

Sebab, MYD juga mengakui bahwa dirinya lah pemeran pria dalam video syur tersebut.

Lebih lanjut, Yusri Yunus menerangkan bahwa Gisel dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 8 Undang-Undang Pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," terang Yusri Yunus.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta Selasa 29 Desember 2020, Andin Mengandung Anak Aldebaran?

Setelah dijerat dengan pasal tersebut, para pemeran dalam video syur itu akan diganjar hukuman penjara paling ringan 6 bulan, dan paling lama 12 tahun.

"Paling rendah adalah 6 bulan, dan paling lama adalah 12 tahun penjara. Itu (hukuman) ancamannya," papar Yusri Yunus.

Selain itu, pihak kepolisian akan kembali memanggil dan memeriksa tersangka pemeran video syur tersebut.

"Secepatnya akan kita kirimkan panggilan terhadap keduanya sebagai tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan," pungkas Yusri Yunus. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler