Insentif Lagi, Pemerintah Riset Partisipasi Sektor Industri Perlu Diberi Kelonggaran Pajak

- 17 November 2020, 19:00 WIB
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro /ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

PR CIREBON - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 secara daring, Kamis 12 November 2020 lalu mengatakan, Pemerintah mendorong dunia usaha untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau penelitian dengan memberikan insentif perpajakan.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” jelasnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Reuni 212 2020 Resmi Ditunda, Menyusul Permohonan Gagal Pakai Monas, Diganti Istighosah

Dia berharap pihak swasta diharapkan berperan dalam membangkitkan semangat riset dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara pelaku industri dan peneliti.

“Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Pada tanggal 9 Oktober 2020 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pendapatan Bruto untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

"Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Berjuang Menantang Stigma Disabilitas, Influencer 7 Tahun Ini Menginspirasi Dunia

Salah satu kendala penyelenggaraan kegiatan penelitian di Indonesia adalah keterbatasan anggaran, dimana sebagian alokasi anggaran litbang masih bergantung pada pemerintah. Masalah anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x