“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” jelasnya.***