“Ketika ada bank bermasalah, LPS karena di dalam aturannya tidak bisa membantu, akhirnya OJK yang sibuk mencari bagaimana menyelesaikan masalah bank,” jelas Aviliani, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Giring Bukan Tuju Pilpres 2024, Pengamat: Terlalu Dini, Peluang PSI Lebih ke Pilkada DKI Jakarta
Kemudian revisi berikutnya, regulasi terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga perlu, berkaitan dengan posisi menteri keuangan yang bersifat sebagai koordinator para anggotanya terdiri dari Bank Indonesia, OJK dan LPS.
Artinya, Perbanas menilai seharusnya menteri keuangan dalam KSSK bisa menjadi pengambil keputusan bukan sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden.
“Kemudian presiden yang memutuskan, mungkin berat bagi presiden karena yang paling tahu masing-masing itu adalah di komite tersebut,” tandas Aviliani.***