Heran Rencana Perppu Reformasi Keuangan, Perbanas: Timbulkan Sentimen Negatif Nilai Tukar Rupiah

- 2 September 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji /pixabay
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji /pixabay /

PR CIREBON - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) mempertanyakan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Pasalnya, ini berpotensi memicu sentimen negatif bagi pelaku pasar yang mencurigai ada ketidakstabilan sistem keuangan Indonesia.

“Perppu tidak menjadi solusi saat ini apalagi sektor keuangan lagi oke saja. Tapi jika malah diganggu dengan berbagai isu, saya takut market berperilaku negatif,” ungkap Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam webinar di Jakarta pada Selasa, 01 September 2020.

Baca Juga: Operator Sekolah Harap Catat, Tenggat Waktu Input Nomor Ponsel Siswa ke Dapodik sampai Tanggal Ini

Bahkan, sentimen negatif itu dapat merembet ke gangguan nilai tukar rupiah hingga keluarnya investor asing di pasar uang, mengingat pasar modal dalam negeri masih tergantung investor asing.

Sedangkan bila melihat sistem keuangan di Indonesia saat ini dari sektor perbankan masih menunjukkan kinerja yang baik, bahkan kondisi rasio kecukupan modal (CAR) berada dalam kisaran 22 persen.

“Persoalannya adalah tujuannya apa dulu dari Perppu ini,” ujar Aviliani mempertanyakan.

Baca Juga: 10 Tahun Tri Rismaharini Bukan Obral Janji, Muhammadiyah: Dia Bisa Pilah Keinginan Warga Surabaya

Adapun Perbanas menilai perbaikan dalam sistem keuangan Indonesia tidak langsung semuanya dengan Perppu, tetapi dapat melalui revisi undang-undang di masing-masing lembaga sistem keuangan itu.

Dalam contohnya, regulasi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa direvisi, berkaitan dengan peran lembaga yang seharusnya tidak hanya menangani bank gagal tapi penanganan ketika bank bermasalah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x