Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Dapat Kritik dari PDIP terkait Perppu Terbarunya? Simak Faktanya

- 22 Mei 2020, 10:00 WIB
HOAKS Arteria Dahlan tengah mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).*
HOAKS Arteria Dahlan tengah mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).* //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Beredar narasi dalam salah satu artikel pemberitaan nasional yang menyebutkan Arteria Dahlan terlihat tengah mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Secara detail, artikel itu muncul dari sebuah portal berita sejak 30 April 2020 langsung menjadi pembicaraan di kalangan netizen karena PDIP menyoroti Presiden Jokowi sebagai contoh pejabat kebal hukum tersebut.

Baca Juga: PSBB Tahap Dua Digelar, Pemkot Cirebon Diharapkan Lebih Tegas Terapkan Regulasi

Lebih lanjut, peraturan yang dimaksud adalah Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Terutama pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu.

Bahkan, polemik itu mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini cuplikan artikel yang menyebutkan pernyataan dari Arteria:

Baca Juga: Viral di Medsos, Klub Sepakbola Korsel Gunakan Boneka Seks untuk Siasati Kekosongan Tribun Penonton

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan U.

"Pembantu presiden nggak usah minta imunitas di perppu, karena tanpa perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada 'mens rea' nya," demikian bunyi narasi yang diklaim dari Arteria Dahlan dalam artikel tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara News, ditemukan bukti yang membantah klaim narasi yang membawa nama Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Surat Kematian, Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus Pelarungan ABK di Kapal Tiongkok

Dijelaskan gamblang, artikel yang mencatut pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan itu sama sekali tidak menekankan adanya permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait Perppu 1/2020.

Pasalnya, Arteria Dahlan dalam artikel yang terdiri dari 11 paragraf itu terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal dalam Perppu 1/2020.

Sementara itu, pemberitaan nasional lain yang menggunggah artikel serupa pada 19 Mei 2020 hanya menampakkan aksi Politikus PDIP itu tengah mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Covid-19.

Baca Juga: Kornas Masyarakat Peduli BPJS Ungkap PHK Masal Dorong Kemiskinan Baru

Adapun pernyataan itu muncul karena Presiden Jokowi dinilai telah memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan pandemi Covid-19.

Bahkan Arteria, juga meminta KPK melakukan pengawasan terhadap anggaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah yaitu sebesar Rp 405,1 triliun.

Selain itu, anggota Fraksi PDIP DPR RI itu mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan. Namun, Arteria tidak menyebutkan pihak yang dicurigai.

Baca Juga: Presiden PSG Beri Kode Kekaguman, Akankah Cristiano Ronaldo Hengkang dari Juventus?

Dalam arti lain, narasi yang diklaim dalam artikel sumber dinyatakan tidak sesuai dengan isi artikel. Bahkan, ketidaksesuaian itu dapat membuat pembaca mendapatkan informasi keliru yang menjadi salah tafsir.

Dengan demikian, narasi yang diklaim dalam media sosial yang mengaitkan nama Arteria dengan Presiden Jokowi sudah dipastikan salah.

Untuk itu, konten yang beredar dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x