Indonesia Peroleh Penghapusan Utang Luar Negeri Senilai Rp5 Triliun dengan skema debt swap

- 18 Oktober 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi utang. /Pixabay/Tumisu
Ilustrasi utang. /Pixabay/Tumisu /

 Mencegah kekhawatiran publik soal konsekuensi ekonomi di masa depan, dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan selalu melakukan pengawasan.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) akan memonitor realisasi penyerapan dan aspek keuangan pinjaman oleh pemerintah, salah satunya dengan restrukturisasi pinjaman.

Baca Juga: LPSK Kawal Bharada E Menuju PN Jakarta Selatan

Adapun, lanjut Prastowo, Restrukturisasi pinjaman ialah reorganisasi pinjaman, yang melibatkan pemberi dan penerima, untuk kemudian mengubah persyaratan pengembalian pinjaman.

“Mengubah persyaratan yang telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman, dengan skema rescheduling, refinancing, debt forgiveness, debt conversion, atau prepayment,” ucap dia.

Adapun untuk penghapusan Rp5 triliun utang kali ini, pemerintah menempuh skema konversi utang alias debt swap.

Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Divpropam Polri panggil 5 Personel Polda Sumbar

“Sebanyak 4 negara kreditur berkomitmen menghapus utang Indonesia lewat skema konversi atau debt swap. Konversi utang yg disepakati adalah ke dalam bentuk program/proyek yang harus dilaksanakan oleh pemerintah RI,” kata Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, proyek yang dipakai sebagai pengalih utang bisa bermacam-macam.

Dari kreditur Jerman, utang dialihkan ke dalam proyek pendidikan, edukasi, kesehatan, dan global fund.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x