Transportasi Darat Jadi Sektor Penyumbang Polusi di Udara, KLHK Bersama BPPT Uji Emisi Gas Buang Kereta Api

- 9 Mei 2021, 14:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

PR CIREBON - Pemerintah telah mengeluarkan PP no 11 Tahun 22 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP ini bertujuan untuk upaya melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Tak hanya itu, PP tersebut juga mencegah terjadinya pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Ungkap Sikap Sang Ibunda pada Boy Wiliiam, Natasha Wilona: Kita Anaknya Nggak Pernah Tahu ...

Tim Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) menyebutkan, kendaraan merupakan sektor penyumbang polusi udara di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena adanya mobilitas tinggi untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).

Pasalnya, emisi gas yang dikeluarkan untuk transportasi biasanya adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Nitrogen Oksida, Asap dan Karbon dioksida.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Pendapatnya Jika Baim Wong Beli rumah di Andara, Rafathar: Parah, Mahal Tahu Harganya!

Berdasarkan hasil kajian KLHK, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyebutkan peningkatan kendaraan telah menurunakan kualitas udara.

Sehingga pengendalian polusi udara yang disebabkan oleh emisi gas dari kendaraan adalah hal yang harus segera ditindaklanjuti.

Terutama bagi kota besar di Indonesia yang memiliki populasi penduduk yang padat serta aktivitas transportasi yang tinggi.

Baca Juga: Simak Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramdhan Berikut Ini

Menurut Kepala BT2MP-BPPT, Hari Setiapraja, guna mengendalikan pencemaran udara pada moda trasnportasi kereta api, pihaknya akan mempertimbangkan baku mutu emisi gas dari segi teknologi serta bahan bakar yang digunakan oleh kereta api.

Ia juga menjelaskan, pengendalian emisi gas buang dapat dilakukan dengan mengontrol teknologi yang akan digunakan untuk mesin yang akan beredar.

Hal ini juga untuk merawat mesin secara berkala sesuai dengan rekomendasi manufaktur untuk mesin yang telah beredar.

Baca Juga: Prediksi Serie A Liga Italia: Juventus vs AC Milan, Berikut Perkiraan Line Up Kedua Tim

Tim BT2MP-BPPT, Tim Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dan PT. KAI telah melakukan pengukuran emisi gas buang kereta api di Depo Kereta Api Bandung pada Kamis 6 Mei hingga 8 Mei 2021.

Jenis Loko yang disampling adalah BB 301, CC201, CC202, CC203, CC204, CC205, CC206 dengan menggunakan bahan bakar biodiesel (B30) sesuai dengan intruksi Pemerintah.

Perekayasa BT2MP, Misbah Khuddin mengatakan, hasil sampling emisi tersebut akan menjadi dasar dalam menerapkan baku mutu emisi kereta api yang telah beroperasi.

Baca Juga: Mengaku Pernah Diculik Alien Sebanyak 50 Kali, Seorang Nenek Membuktikan Hal ini!

"Serta menetapkan metode standar dalam pengambilan sampling emisi yang rencanaya akan dituangkan dalam peraturan Mentri LHK terkait baku mutu emisi gas buang," ujarnya kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.

Kegiatan sampling emisi ini untuk mengendalikan kualitas emisi kereta yang sudah beroperasi.

Sehingga nilai emisi dari kereta dapat diketahui secara akurat jika terdapat rencana untuk menekan emisi gas buang dengan teknologi yang tepat.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x