Cek Fakta: Benarkah Gaji ASN di Daerah Ditunda dan Kemungkinan Pencabutan Sertifikasi? Ini Faktanya

- 22 Juli 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

PR CIREBON - Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah postingan di Twitter yang menyebutkan rencana penundaan gaji Aparatur Sipil Negara di daerah.

Informasi tersebut diposting oleh akun Twitter @podoradong pada Senin, 20 Juli 2020, menyebutkan pembayaran gaji para abdi negara di daerah tersebut, diisukan akan mulai tertunda setelah Juli 2020.

Unggahan yang telah disukai oleh 3.022 pengguna Twitter itu bahkan mengabarkan gaji ASN akan dirapel dan kemungkinan pencabutan sertifikasi.

Baca Juga: Retas Penelitian Virus Corona hingga Curi Desain Senjata, Dua Warga Tiongkok Didakwa AS

"Turbulensi tertundanya bayar gaji bahkan rencana gaji dirapel hingga pencabutan sertifikasi kemungkinan bakal terjadi dibulan-bulan kedepannya," demikian keterangan akun Twitter Podoradong yang diunggah pada Senin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Hingga Selasa, 21 Juli 2020 unggahan tersebut telah dibagikan ulang hingga 1.653 kali dan mendapatkan 159 komentar.

Setelah dilakukan penelusuran, melalui pesan singkat kepada ANTARA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah isi unggahan akun dengan 118.000 pengikut di Twitter itu.

Baca Juga: Tunjukkan Lokasi Lain Kasus Yodi Prabowo, Saksi Kunci: Dua Pria Aneh Lewat, Tapi Disangka Pencuri

"Tidak benar cuitan tersebut," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2014-2019 itu dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tjahjo juga menjelaskan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri akan menerima gaji dan dana pensiun ke-13 pada Agustus mendatang.

"Awal Agustus 2020 gaji ke-13 juga sudah turun," katanya.

Baca Juga: Dalih Kurang Izin, Pasukan Israel Hancurkan Pusat Karantina Covid-19 di Wilayah Tepi Barat

Tjahjo menegaskan, dana tersebut tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat pada tahun ini.

Berdasarkan penjelasan Menteri Tjahjo, maka dapat ditarik kesimpulan fakta kabar yang dibagikan akun Twitter Podoradong merupakan informasi yang direkayasa atau hoaks.

Oleh sebab itu informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x