Retas Penelitian Virus Corona hingga Curi Desain Senjata, Dua Warga Tiongkok Didakwa AS

- 22 Juli 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi peretas.
Ilustrasi peretas. //Unsplash/Nahel Abdul Hadi

PR CIREBON - Dua warga Tiongkok didakwa oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), diduga karena telah meretas kontraktor pertahanan, peneliti virus corona jenis baru, dan perusahaan lain di seluruh dunia.

Dalam gugatan pengadilan pada Selasa, 21 Juli 2020 otoritas AS mengatakan, warga negara Tiongkok, Li Xiaoyu dan Dong Jiazhi berpartisipasi dalam kampanye cyberespionage multiyear yang mencuri desain senjata, informasi obat, kode sumber perangkat lunak, dan banyak lagi.

Surat dakwaan tersebut menuduh dua peretas asal Tiongkok itu beroperasi sejak tahun 2014 hingga 2020, dan yang terbaru mencoba mencuri penelitian kanker.

Baca Juga: Dalih Kurang Izin, Pasukan Israel Hancurkan Pusat Karantina Covid-19 di Wilayah Tepi Barat

Belum ada konfirmasi apa pun dari Kedutaan Besar Tiongkok di Amerika Serikat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, dakwaan itu tidak menyebutkan nama perusahaan tertentu, tetapi mengatakan Li dan Dong mencuri terabyte data dari komputer di seluruh dunia, termasuk AS, Inggris, Jerman, Australia dan Belgia.

Dokumen tersebut menuduh Li dan Dong bertindak sebagai kontraktor untuk Kementerian Keamanan Tiongkok atau MSS, agen yang sebanding dengan Badan Intelijen Pusat AS (CIA).

Baca Juga: Tunjukkan Lokasi Lain Kasus Yodi Prabowo, Saksi Kunci: Dua Pria Aneh Lewat, Tapi Disangka Pencuri

Menurut jaksa penuntut umum, MSS memberikan informasi kepada para peretas ke dalam kerentanan perangkat lunak penting untuk menembus target dan mengumpulkan informasi intelijen.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x