Tjahjo juga menjelaskan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri akan menerima gaji dan dana pensiun ke-13 pada Agustus mendatang.
"Awal Agustus 2020 gaji ke-13 juga sudah turun," katanya.
Baca Juga: Dalih Kurang Izin, Pasukan Israel Hancurkan Pusat Karantina Covid-19 di Wilayah Tepi Barat
Tjahjo menegaskan, dana tersebut tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat pada tahun ini.
Berdasarkan penjelasan Menteri Tjahjo, maka dapat ditarik kesimpulan fakta kabar yang dibagikan akun Twitter Podoradong merupakan informasi yang direkayasa atau hoaks.
Oleh sebab itu informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***