Cek Fakta: Benarkah Dana Kartu Prakerja Diambil dari Dana Penanganan Covid-19 ?

- 12 Juli 2020, 13:12 WIB
kartu prakerja
kartu prakerja /

PR CIREBON - Sebuah narasi beredar dalam media sosial Facebook yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah mengalihkan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19 untuk kartu Prakerja.

Dalam detailnya, narasi itu menyebutkan bahwa sejumlah besar uang rakyat yang dimaksudkan untuk penanganan Covid-19, diklaim nyasar ke Kartu Prakerja.

Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

"UANG RAKYAT DI BUAT BISNIS DGN RAKYAT DASAR OTAK KOMUNIS/PKI DANA 502 TRILIUN YG BUAT DANA COVID 19 DIALIHKAN KE KARTU PRAKERJA," demikian bunyi narasi yang diunggah dalam media sosial Facebook pada 30 Mei 2020 itu.

Baca Juga: Fakta Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV, Jejak Terakhir Terdeteksi di Warung Dekat Lokasi Jasad

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara News, ditemukan pernyataan langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membantah semua narasi palsu tersebut.

Seca jelas, Sri Mulyani menyebut bahwa total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun, dengan rincian meliputi: dana kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun serta sektoral K/L dan pemerintah daerah Rp106,11 triliun.

Artinya, pernyataan Sri Mulyani itu tidak menyebutkan bahwa anggaran Covid-19 dialihkan untuk program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Nekat Gelar KBM Tatap Muka walau Belum Diizinkan, Kepala Ombudsman Jabar: Kami Minta Dasar Hukumnya

Sedangkan, anggaran belanja kesehatan penanganan pandemi virus corona sebesar Rp87,55 triliun, tidak hanya dialokasikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi juga berada di tangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan BPJS Kesehatan.

Lebih dari itu, sebagian anggaran itu ternyata belanja tambahan yang berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19 seperti pembelian alat pelindung diri (APD) dan peningkatan kapasitas rumah sakit yang merupakan anggaran belanja Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian berikutnya, anggaran juga diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di sejumlah rumah sakit.

Baca Juga: 40 Sekolah di Sukabumi Siap Gelar KBM Tatap Muka, Kadis: 11 Lainnya Belum Siap karena Kaget

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang diberikan langsung kepada rumah sakit untuk jasa kesehatan.

Adapun rincian belanja bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun itu terdiri dari belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp3 triliun, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun.

Hingga diakhiri dengan dana untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun dan insentif perpajakan bidang kesehatan Rp9,5 triliun.

Baca Juga: Jabar Sumbang Kasus Covid-19 Terbesar, Bos-bos BUMN Asyik Pelesiran ke Ciwidey dengan Bergelombang

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan dana Kartu Prakerja berasal dari penanganan Covid-19, terbukti salah. Untuk itu, informasi yang beredardalam narasi itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x