Cek Fakta: Benarkah Imbauan tentang Salat Berjarak adalah Aturan Rezim Komunis? Simak Faktanya

- 9 Juli 2020, 07:12 WIB
Suasana salat Jumat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan.
Suasana salat Jumat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan. /

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang telah menginfeksi puluhan ribu orang di Indonesia, pemerintah gencar melaksanakan berbagai kebijakan untuk menekan laju persebaran Covid-19 yang semakin masif.

Salah satu kebijakan yang dicanangkan pemerintah adalah salat berjamaah yang dilakukan berjarak. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara menjaga physical distancing. 

Berkaitan dengan salat berjarak, media sosial Facebook dihebohkan dengan sebuah unggahan foto yang memperlihatkan orang-orang tengah sujud seperti salat namun dengan jarak yang cukup jauh.

Baca Juga: Sempat Menjadi Benih Berita Hoaks, WHO Resmi Mengakui Klaim Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara

Foto yang dibagikan oleh akun Facebook Roni Situmaeng mengklaim bahwa aturan menjaga jarak saat beribadah terutama salat adalah aturan dari rezim komunis Tiongkok.

Berikut isi narasi yang diunggah pada Senin, 29 Juni 2020:

 

"TAHUKAH KALIAN SEMUA WAHAI UMAT ISLAM. INILAH CARA REZIM BERBASIS PKI DAN ANTEK CHINA KOMUNIS TIONGKOK MERUSAK IBADAH UMAT ISLAM YANG SESUNGGUHNYA. SADARLAH KALIAN MULAI SEKARANG SHOF SHOLAT KITA RAPATKAN KEMBALI, JANGAN LAGI IKUTI ATURAN KOMUNIS??."

Baca Juga: Dianggap Menurunkan Derajat Pancasila, Wakil Ketua MPR Minta Jokowi Tegas Menolak Pembahasan RUU HIP

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com, narasi dalam foto yang diklaim oleh akun Facebook Roni Situmaeng adalah klaim yang salah atau hoaks.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam situs resminya, menyatakan bahwa salat berjarak merupakan imbaun protokol kesehatan yakni physical distancing.

Protokol kesehatan itu juga telah diterapkan di berbagai negara di dunia yang mayoritas berpenduduk Islam serta sudah sesuai kaidah Fikih Islam.

Baca Juga: Sedianya untuk Berobat, Seorang Anak Tega Berbohong hingga Habiskan Tabungan Rp382 Juta Demi PUBG

Hal tersebut senada dengan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyaraka Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi pada 30 Mei 2020.

Surat edaran ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Tak hanya di Indonesia, sejumlah masjid di Arab Saudi pun telah melakukan aturan jaga jarak dalam melaksanakan salat tarawih di Masjidil Haram pada bulan suci Ramadhan 1441 H.

Baca Juga: Nodai Reputasi MIsi UEA di India, Lebih dari 30 Kg Emas Diselundupkan dalam Bagasi Diplomatik

 

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa klaim salat berjarak merupakan aturan rezim komunis Tiongkok adalah klaim yang salah atau hoaks.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x