Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pilpres 2024 Dibatalkan dan Ditunda hingga Tahun 2029

- 25 Juni 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

PR CIREBON - Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa "Pemilu Presiden 2024 dibatalkan dan ditunda sampai 2029".

Informasi tersebut diunggah oleh pemilik Akun Facebook bernama Stevi Marmasih  pada 24 Juni 2020.

Dalam narasinya, ia mencantumkan foto tiga tokoh nasional. Di antaranya, Presiden Joko widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Indonesia ke 4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Banjir Merendam Beberapa Mobil yang Diklaim Terjadi di Singapura

Tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelusuran dari berbagai sumber, ternyata klaim bahwa Pilpres 2024 dibatalkan adalah salah.

Faktanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur.

Seperti dilansir dari salah satu media daring Indonesia dalam artikel berjudul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027".

Baca Juga: Ketakutan Aceh Terima Pengungsi Rohingya di Tengah Pandemi, SUAKA: Kemanusiaan Harus Didahulukan

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Ia mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

Baca Juga: Mengandung Bakteri L. Monocytogenes, Kementan Tarik Peredaran Jamur Enoki

Kemduian ditemukan lagi artikel berjudul "Komisi II DPR Bahas Kemungkinan Pilkada 2024 Diundur, Pileg-Pilpres Tetap",

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu nasional yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang.

Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Peta Sebaran Covid-19 Tunjukkan Jakarta Kembali Zona Merah dan Bogor Zona Hitam

"Tapi kalau untuk Pilpres, Pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024," kata Arwani

Pemerintah, kata Arwani, juga belum bersikap dengan usulan ini. Sebab, usulan perubahan ini masih sebatas rancangan, dan belum dibahas secara resmi oleh Komisi II DPR RI.

Dengan demikian, klaim bahwa Pilpres 2024 dibatalkan adalah salah. Faktanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur.

Baca Juga: Isi Suara Karakter Kulit Hitam, Aktris Jenny Slate Mundur dari Serial Big Mouth

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya.

Konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x