PIKIRAN RAKYAT - Beredar narasi dalam media sosial yang menyebut rasa kecewa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap larangan berkumpul yang hanya berlaku di masjid dan tidak di mal. Padahal kedua tempat itu berpotensi menyebarkan penularan Covid-19.
Narasi itu termuat dalam artikel di salah satu pemberitaan nasional yang menjelaskan tentang pernyataan kecewa MUI atas larangan berkumpul yang tidak adil.
Berikut narasi lengkap dari larangan itu:
Baca Juga: Lemak Tubuh Menumpuk Usai Lebaran? Simak 3 Tips untuk Menghilangkannya
Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Jabar Saber Hoaks, ditemukan konfirmasi langsung dari Anwar Abas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) MUI yang membantah klaim informasi yang beredar tersebut.
Secara detail, keterangan tertulis Anwar bertujuan untuk mengingatkan pemerintah bersikap tegas dalam menjalankan kebijakan protokol Covid-19, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman.
Namun rupanya, diakui Anwar keterangan tertulis itu telah menimbulkan berbagai penafsiran.
Baca Juga: Data Hasil Tes Swab Bocor dan Viral di Medsos, Bupati Mengaku Baru Tahu dan Minta Penyelidikan
Bahkan, salah satu penafsiran dari keterangan tertulis Anwar berhasil mendapat tanggapan dari Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah yang dimuat dalam salah satu pemberitaan nasional.
Dalam artikel itu, disebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui tidak melihat rasa kecewa dalam diri MUI dengan larangan yang tak adil itu.
Mahfud menilai itu sebagai pernyataan orang MUI bukan dari MUI sebagai lembaga.
Baca Juga: Tiongkok Resmikan UU Keamanan Hong Kong, Claudia: Awal Baru Menyedihkan, Hong Kong Akhirnya Mati
Kemudian, Mahfud pun menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa sektor yang dibuka oleh pemerintah.
Salah satunya adalah bandara yang hanya mengangkut para penumpang dengan surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.
Dengan demikian, klaim narasi yang beredar terkait pernyataan kekecewaaan MUI terhadap larangan berkumpul yang tidak adil itu adalah keliru.
Baca Juga: Jabar Berlakukan PSBB Proporsional, Ridwan Kamil Umumkan Daftar Daerah Hari ini
Untuk itu, informasi yang tersebar dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten yang Keliru atau False Context.***