Cek Fakta: Benarkah BBTKLPP Jakarta Diliburkan dan Tak Terima Sampel Covid-19? Simak Faktanya

- 18 Mei 2020, 21:03 WIB
Beredar surat pengumuman yang mengklaim pegawai BBTKLP akan diliburkan selama hari raya idul fitri, sehingga tidak menerima pemeriksaan sampel Covid-19.
Beredar surat pengumuman yang mengklaim pegawai BBTKLP akan diliburkan selama hari raya idul fitri, sehingga tidak menerima pemeriksaan sampel Covid-19. /Turn Back Hoax/MAFINDO

Selain itu, Kepala BPPTKLPP Jakarta, Naning Nugrahani yang tak lain adalah pejabat yang menandatangani surat itu, diketahui memang sudah menarik pemberitahuan tersebut.

Sementara itu, Humas Kementerian Kesehatan, Hendy Yudistira mengaku bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran surat itu kepada unit terkait

Melalui akun Twitter resminya, Kemenkes menegaskan BBTKLP Jakarta tetap memberikan layanan full seperti biasa, yakni 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Selain itu, Kemenkes menambahkan unggahan foto surat resmi pemberitahuan penerimaan sampel tetap ada.

Baca Juga: Tidak Ada Petugas, Pedagang Pakaian dan Masker di Depan PGC Kembali Berjualan

Berikut ini narasi dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala BBTKLPP, Naning Nughrahaini itu:
 
“Merujuk surat kami No UM.01.05/1.1/3692/2020, tanggal 15 Mei 2020, perihal: Surat Pemberitahuan Penerimaan Sampel, dengan ini kami beritahukan bahwa mengingat masih berlanjutnya pandemi COVID-19 dan pentingnya pemeriksaan sampel COVID-19, maka BBTKLPP Jakarta tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, yaitu penerimaan sampel 24 jam dalam sehari dan 7 hari seminggu,” tulis @KemenkesRI.

Surat asli yang resmi dikeluarkan untuk tidak meliburkan pegawai BBTKLP selama hari raya idul fitri tahun 2020.
Surat asli yang resmi dikeluarkan untuk tidak meliburkan pegawai BBTKLP selama hari raya idul fitri tahun 2020. Kemenkes RI

Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Pemain Bola Choirun Nasirin Dipecat PSHW, Penggemar: Semoga Bukan karena PSBB

Dengan demikian, narasi yang tersemat dalam unggahan gambar itu terbukti salah.

Untuk itu, konten gambar yang beredar itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x