Cek Fakta: Tersiar Kabar Gubernur Jateng Perbolehkan Salat Idulfitri Berjemaah, Ini Faktanya

- 18 Mei 2020, 19:39 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo dengan latar belakang beberapa seniman yang sedang beraktivitas pada panggung pertunjukan di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jawa Tengah)
Gubernur Ganjar Pranowo dengan latar belakang beberapa seniman yang sedang beraktivitas pada panggung pertunjukan di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jawa Tengah) //*ANTARA/HO-Humas Pemprov Jawa Tengah)

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi dalam pesan berantai WhatsApp mengenai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri asal memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam narasi tersebut, disebutkan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jateng.

Adapun narasi lengkap dapat terlihat dalam gambar sebagai berikut:

Syarat warga Jateng laksanakan salat Idul Fitri
Syarat warga Jateng laksanakan salat Idul Fitri Turn Back Hoax/MAFINDO

Baca Juga: Du Wei, Duta Besar Tiongkok untuk Israel Ditemukan Tewas di Kediamannya

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat pernyataan klarifikasi dari Sekda Jateng, Heru Setaidhie yang membantah klaim narasi tersebut.

Dalam penjelasannya, Heru Setiadhie menyatakan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut hoaks. Secara pasti, ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat seperti itu.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing warga guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tembakau akan Diujicoba untuk Vaksin Covid-19, BAT Tengah Tunggu Persetujuan dari FDA

Bahkan, Ganjar menganjurkan masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi besar keagamaan

Selain itu, Ganjar menyebutkan, MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melainkan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim). 

Baca Juga: Akui Sedih Lihat Tetangga Dapat Bantuan, Mak I'ah Justru Hidup Prihatin di Gubuk Reyot dengan Cucu

Bahkan, pihak yang menandatangani surat tersebut adalah Sekda Jatim, Heru Tjahjono.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x