Cek Fakta: Benarkah Libur Lebaran 2020 untuk Anak Sekolah Tetap Ada di DKI Jakarta? Ini Faktanya

- 18 Mei 2020, 03:00 WIB
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta /Turn Back Hoax/MAFINDO

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi yang diklaim sebagai surat edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh mendapat libur lebaran selama dua minggu.

Secara detail, unggahan yang ramai dibicarakan dalam media sosial itu terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang diklaim akan meliburkan sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar mengajar, mulai 18 Mei – 1 Juni 2020.

Bahkan, surat edaran dengan tanggal 14 Mei itu diklaim disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Juru Bicara Kemenhub Klarifikasi Soal Budi Karya Sumadi yang Dikabarkan Positif Covid-19 Lagi

Baca Juga: Galang Dana Rp 45 Juta, Barka Percayakan pada Atalia Ridwan Kamil

Sontak saja, libur lebaran ini sempat membuat bingung kalangan masyarakat dan kalangan pengajar. Terlebih, sebagian sekolah sudah ingin menyatakan pengumuman terkait kegiatan sekolah akan diliburkan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

Adapun alasan yang disebutkan untuk menyebarkan pesan itu karena dirasa sesuai kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar KBM) hanya sampai dengan 15 Mei.

Terlebih, ada lima poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, tiga di antaranya terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Kematian Capai 1.089 Orang, Indonesia Tempati Urutan ke-33 Kasus Sebaran Covid-19 Secara Global

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x