Cek Fakta: Benarkah BBTKLPP Jakarta Diliburkan dan Tak Terima Sampel Covid-19? Simak Faktanya

- 18 Mei 2020, 21:03 WIB
Beredar surat pengumuman yang mengklaim pegawai BBTKLP akan diliburkan selama hari raya idul fitri, sehingga tidak menerima pemeriksaan sampel Covid-19.
Beredar surat pengumuman yang mengklaim pegawai BBTKLP akan diliburkan selama hari raya idul fitri, sehingga tidak menerima pemeriksaan sampel Covid-19. /Turn Back Hoax/MAFINDO

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengguna Facebook Dona Hakam mengunggah sebuah gambar dengan narasi yang mengklaim pegawai BBTKLP tengah mendapat libur lebaran, sehingga tidak menerima pemeriksaan sampel Covid-19 selama hari libur itu.  

Dalam unggahan tersebut, surat bernomor UM.01.05/1.1/3692/2020 dengan tanggal pembuatan 15 Mei 2020 itu berkop Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta.

Lebih detail, surat itu memberitahukan bahwa batas maksimal penerimaan sampel Covid-19 berakhir pada 20 Mei pukul 12.00 dan akan dibuka kembali pada 26 Mei.

Baca Juga: Tembakau akan Diujicoba untuk Vaksin Covid-19, BAT Tengah Tunggu Persetujuan dari FDA

"Yth. Para pelanggan BBTKLPP Jakarta. Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H maka penerimaan sampel Covid-19 dan lingkungan di BBTKLPP Jakarta diterima terakhir pada tanggal 20 Mei 2020 pukul 12.00 WIB. Penerimaan sampel akan dibuka kembali pada tanggal 26 Mei 2020,” demikian bunyi surat yang diklaim terdapat tandatangan Naning Nugrahani tersebut.

Selain itu, unggahan gambar itu juga dilengkapi narasi yang menyebutkan bahwa surat yang terlampir adalah surat pemberitahuan libur lebaran untuk para pegawai BBTKLP.

Yth: covid 19, Sehubungan hari raya Iedul Fitri 1441 H, dimohon untuk cuti menularkan sementara karena layanan tes sedang libur. Juga banyak penduduk yang sedang mudik, bersilaturahmi dan bepergian ke sanak family. Terimakasih semoga bisa berdamai. #indonesiaterserah," demikian bunyi narasi yang tersemat dalam unggahan gambar tersebut.

Baca Juga: Motivator Merry Riana Serukan Hadapi Covid-19 dengan PHK


Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim yang terdapat dalam narasi tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto yang sudah mengecek kebenaran surat itu.

Ia menegaskan isi surat itu tidak benar. Pasalnya, BBTKLP Jakarta tetap memberikan layanan seperti biasa 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Baca Juga: Du Wei, Duta Besar Tiongkok untuk Israel Ditemukan Tewas di Kediamannya

Selain itu, Kepala BPPTKLPP Jakarta, Naning Nugrahani yang tak lain adalah pejabat yang menandatangani surat itu, diketahui memang sudah menarik pemberitahuan tersebut.

Sementara itu, Humas Kementerian Kesehatan, Hendy Yudistira mengaku bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran surat itu kepada unit terkait

Melalui akun Twitter resminya, Kemenkes menegaskan BBTKLP Jakarta tetap memberikan layanan full seperti biasa, yakni 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Selain itu, Kemenkes menambahkan unggahan foto surat resmi pemberitahuan penerimaan sampel tetap ada.

Baca Juga: Tidak Ada Petugas, Pedagang Pakaian dan Masker di Depan PGC Kembali Berjualan

Berikut ini narasi dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala BBTKLPP, Naning Nughrahaini itu:
 
“Merujuk surat kami No UM.01.05/1.1/3692/2020, tanggal 15 Mei 2020, perihal: Surat Pemberitahuan Penerimaan Sampel, dengan ini kami beritahukan bahwa mengingat masih berlanjutnya pandemi COVID-19 dan pentingnya pemeriksaan sampel COVID-19, maka BBTKLPP Jakarta tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, yaitu penerimaan sampel 24 jam dalam sehari dan 7 hari seminggu,” tulis @KemenkesRI.

Surat asli yang resmi dikeluarkan untuk tidak meliburkan pegawai BBTKLP selama hari raya idul fitri tahun 2020.
Surat asli yang resmi dikeluarkan untuk tidak meliburkan pegawai BBTKLP selama hari raya idul fitri tahun 2020. Kemenkes RI

Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Pemain Bola Choirun Nasirin Dipecat PSHW, Penggemar: Semoga Bukan karena PSBB

Dengan demikian, narasi yang tersemat dalam unggahan gambar itu terbukti salah.

Untuk itu, konten gambar yang beredar itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x