Cek Fakta: Beredar Kabar Polisi Denda Pengendara yang Tidak Gunakan Masker, Simak Faktanya

- 16 April 2020, 13:40 WIB
ILUSTRASI masker kain.*
ILUSTRASI masker kain.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin hari menjadi semakin mengkhawatirkan menyusul bertambahnya kasus positif.

Per 15 April 2020, Indonesia telah mengalami lonjakan kenaikan angka positif yang cukup serius mencapai 5.136 kasus dengan 446 pasien dinyatakan sembuh.

Berbagai macam kebijakan pun telah dilakukan pemerintah guna memutus rantai persebaran Covid-19, seperti PSBB dan social distancing.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Gorilla dengan Cara Diblender

Berkaitan dengan hal itu, beberapa waktu lalu beredar sebuah pesan yang mengklaim bahwa polisi akan menindak tegas pengendara yang tidak memakai masker di Bandung.

Pesan tersebut mengatakan bahwa pengendara mobil dan motor yang tidak memakai masker akan dikenai tilang sebesar Rp 200.000.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PRFM news, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Indonesia Sudah Memproduksi Obat Covid-19, Simak Faktanya

Berdasarkan penuturannya, sampai saat ini polisi tidak memberlakukan denda untuk para pengendara yang tidak mengenakan masker.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x