Bayu menyampaikan, setiap kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan aturan, baik perundang-undangan maupun aturan lainnya.
"Apabila tidak dilandasi aturan, sudah pasti tidak benar," ujarnya.
Baca Juga: Menlu Amerika Serikat Desak Tiongkok Transparan Soal Wabah Virus Corona
Memakai masker memang telah menjadi kewajiban bagi setiap warga yang beraktivitas di luar saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Namun, tidak ada aturan dan ketentuan yang telah diterapkan mengenai penilangan yang dilakukan kepada para pengendara yang tidak memakai masker.
Oleh sebab itu, informasi yang telah beredar tersebut merupakan hoaks dan masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***